Kamis, 18 Maret 2010

Fatwa:" rokok haram, bertauhid wajib"

Kontroversi kembali bergulir, kini kalangan Muhammadiyah yang menyulutnya....bahwa rokok adalah haram hukumnya. Disini saya tidak bermaksud menilai hasil ijtihad ini, tapi hanya menanggapi barangkali ada titik terang di dalam kemelut ini.
Ketika fatwa ini di gulirkan yang pertama kali saya pikirkan adalah ribuan masyarakat yanng bekerja di pabrik rokok ( termasuk bapak saya ). Apakah mereka akan selalu menerima penghasilan dari pekerjaan yang di larang ? bukankah itu berarti penghasilan merekapun dipertanyakan? salah satu konsekuensi dari sebuah fatwa tidak hanya sami'na wa atho'na, melainkan diharapkan dari fatwa tersebut menghasilkan mashlahat yang lebih besar di banding mudharat yang akan di terima, oleh sebab itu seharusnya fatwa ini bisa langsung memberikan solusi alternatif bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari produksi rokok, jangan sebatas wacana yang hanya memperburuk keadaan......
Tapi ada satu hal lagi yang harus di ingat, saya telah membahasnya pada tulisan sebelumnya, bahwa ulama saat ini jangan terlalu di sibukkan dengan fatwa - fatwa furu'iyah yang hanya akan menimbulkan kontoversi dan perpecahan dikalangan umat, harus ada yang berani menyentuh sisi ushul ( Inti ) dari agama ini, yaitu semangat bertauhid. Apakah ulama tidak memiliki wewenang dalam intervensi terhadap kurikulum sekolah, agar pelajaran tauhid secara mendetail di ajarkan paling tidak pada tingkat SMA.
Tauhid lebih penting ketimbang fatwa rokok, orang yang memiliki gambaran yang jelas akan agama ini tak akan pernah rela memakai barang yang sudah jelas kumudharatannya.....
Oleh sebab itu saya sering kecewa dengan fatwa ulama yang sering hanya menyinggung masalah kecil tanpa mencari akar dai semua kebobrokan ini, yaitu menjauhnya umat dari sumber agama ini, Alquran dan sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar